
KOMISI Pemberantasan Korupsi akan
menelusuri aset tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan
proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di
Bukit Hambalang, Jawa Barat, Andi Alfian Mallarangeng.
"Ada kebiasaan di KPK kalau
sejak proses penyidikan hal-hal penting dengan kasus sudah mulai diinvestigasi,
termasuk apakah harta kekayaan memang memiliki potensi dari hasil
kejahatan," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di sela-sela peringatan
Hari Antikorupsi Internasional di Jakarta, kemarin.
Penelusuran aset tersebut,
menurut Bambang, bukanlah hal yang dicari-cari, melainkan sebagai pembuktian.
Terkait pembekuan aset, Bambang
mengaku bahwa penyidik belum bisa menjelaskan hal itu.
"Penyidik belum menjelaskan
upaya paksa lain selain penetapan tersangka dan dikeluarkannya surat perintah
penyidikan (sprindik). Kalau nanti dipandang perlu oleh penyidik, hal apa saja
yang perlu untuk memastikan penanganan lebih baik, pasti dilakukan juga
(pembekuan aset)," ungkapnya.
Bambang juga berharap agar ada
perubahan tradisi mengenai pelaporan harta kekayaan pejabat negara.
"Ada tradisi pemberantasan
korupsi yang harus dibangun agar jangan hanya melaporkan di ujungnya sama,
tetapi pejabat negara juga bersedia menjelaskan dari mana harta kekayaannya.
Jangan hanya mau tanda tangan pelaporan harta kekayaan tapi juga bersedia
mengikuti kesepakatan bila harta diperoleh dari kejahatan akan dirampas,"
ungkap Bambang.
Berdasarkan laporan harta
kekayaan pejabat negara (LHKPN) dari situs http://www.acch.kpk.go.id,
per 13 November 2009, Andi Mallarangeng memiliki total harta kekayaan sebesar
Rp15,63 miliar.
Rinciannya adalah harta tidak bergerak
berupa tanah dan bangunan di sejumlah tempat seperti di Jakarta Timur,
Makassar, Yogyakarta, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan berjumlah Rp5,47
miliar.
Periksa saksi Sementara itu,
ancaman pidana dari pelanggaran pasal yang didakwakan kepada Andi maksimal 20
tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar. Ia adalah tersangka kedua
dalam kasus Hambalang setelah tersangka pertama mantan Kabiro Perencanaan
Kemenpora yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Ke uangan dan Rumah Tangga
Kemenpora Deddy Kusdinar.
Hasil audit investigatif Badan
Pemeriksa Keuangan meng ungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek
Hambalang adalah Rp243,6 miliar.
Dalam laporannya, BPK menyatakan
bahwa Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kemenpora (Seskemenpora) Wafid
Muharram melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melakukan pengendalian dan
pengawasan atas tindakan Seskemenpora yang menandatangani surat permohonan
persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.
Sementara itu, pada kesempatan
yang sama Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan
pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran Andi dalam kasus Hambalang, melalui
keterangan saksi-saksi.
Sumber : Media Indonesia, 10
Desember 2012