Selasa, 11 Desember 2012

HABIBIE & AINUN

0 komentar

Ini adalah kisah tentang apa yang terjadi bila kau menemukan belahan hatimu. Kisah tentang cinta pertama dan cinta terakhir. Kisah tentang Presiden ketiga Indonesia dan ibu negara. Kisah tentang Habibie dan Ainun.

Rudy Habibie seorang jenius ahli pesawat terbang yang punya mimpi besar: berbakti kepada bangsa Indonesia dengan membuat truk terbang untuk menyatukan Indonesia. Sedangkan Ainun adalah seorang dokter muda cerdas yang dengan jalur karir terbuka lebar untuknya.

Pada tahun 1962, dua kawan SMP ini bertemu lagi di Bandung. Habibie jatuh cinta seketika pada Ainun yang baginya semanis gula. Tapi Ainun, dia tak hanya jatuh cinta, dia iman pada visi dan mimpi Habibie. Mereka menikah dan terbang ke Jerman.

Punya mimpi tak akan pernah mudah. Habibie dan Ainun tahu itu. Cinta mereka terbangun dalam perjalanan mewujudkan mimpi. Dinginnya salju Jerman, pengorbanan, rasa sakit, kesendirian serta godaan harta dan kuasa saat mereka kembali ke Indonesia mengiringi perjalanan dua hidup menjadi satu.

Bagi Habibie, Ainun adalah segalanya. Ainun adalah mata untuk melihat hidupnya. Bagi Ainun, Habibie adalah segalanya, pengisi kasih dalam hidupnya. Namun setiap kisah mempunyai akhir, setiap mimpi mempunyai batas. Kemudian pada satu titik, dua belahan jiwa ini tersadar; Apakah cinta mereka akan bisa terus abadi?

KPK Telusuri Aset Andi Mallarangeng

0 komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi akan menelusuri aset tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat, Andi Alfian Mallarangeng.

"Ada kebiasaan di KPK kalau sejak proses penyidikan hal-hal penting dengan kasus sudah mulai diinvestigasi, termasuk apakah harta kekayaan memang memiliki potensi dari hasil kejahatan," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Internasional di Jakarta, kemarin.

Penelusuran aset tersebut, menurut Bambang, bukanlah hal yang dicari-cari, melainkan sebagai pembuktian.

Terkait pembekuan aset, Bambang mengaku bahwa penyidik belum bisa menjelaskan hal itu.

"Penyidik belum menjelaskan upaya paksa lain selain penetapan tersangka dan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik). Kalau nanti dipandang perlu oleh penyidik, hal apa saja yang perlu untuk memastikan penanganan lebih baik, pasti dilakukan juga (pembekuan aset)," ungkapnya.
Bambang juga berharap agar ada perubahan tradisi mengenai pelaporan harta kekayaan pejabat negara.

"Ada tradisi pemberantasan korupsi yang harus dibangun agar jangan hanya melaporkan di ujungnya sama, tetapi pejabat negara juga bersedia menjelaskan dari mana harta kekayaannya. Jangan hanya mau tanda tangan pelaporan harta kekayaan tapi juga bersedia mengikuti kesepakatan bila harta diperoleh dari kejahatan akan dirampas," ungkap Bambang.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dari situs http://www.acch.kpk.go.id, per 13 November 2009, Andi Mallarangeng memiliki total harta kekayaan sebesar Rp15,63 miliar.

Rinciannya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di sejumlah tempat seperti di Jakarta Timur, Makassar, Yogyakarta, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan berjumlah Rp5,47 miliar.

Periksa saksi Sementara itu, ancaman pidana dari pelanggaran pasal yang didakwakan kepada Andi maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar. Ia adalah tersangka kedua dalam kasus Hambalang setelah tersangka pertama mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Ke uangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan meng ungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kemenpora (Seskemenpora) Wafid Muharram melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas tindakan Seskemenpora yang menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran Andi dalam kasus Hambalang, melalui keterangan saksi-saksi.

Sumber : Media Indonesia, 10 Desember 2012