Selasa, 11 Desember 2012

KPK Telusuri Aset Andi Mallarangeng



KOMISI Pemberantasan Korupsi akan menelusuri aset tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat, Andi Alfian Mallarangeng.

"Ada kebiasaan di KPK kalau sejak proses penyidikan hal-hal penting dengan kasus sudah mulai diinvestigasi, termasuk apakah harta kekayaan memang memiliki potensi dari hasil kejahatan," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Internasional di Jakarta, kemarin.

Penelusuran aset tersebut, menurut Bambang, bukanlah hal yang dicari-cari, melainkan sebagai pembuktian.

Terkait pembekuan aset, Bambang mengaku bahwa penyidik belum bisa menjelaskan hal itu.

"Penyidik belum menjelaskan upaya paksa lain selain penetapan tersangka dan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik). Kalau nanti dipandang perlu oleh penyidik, hal apa saja yang perlu untuk memastikan penanganan lebih baik, pasti dilakukan juga (pembekuan aset)," ungkapnya.
Bambang juga berharap agar ada perubahan tradisi mengenai pelaporan harta kekayaan pejabat negara.

"Ada tradisi pemberantasan korupsi yang harus dibangun agar jangan hanya melaporkan di ujungnya sama, tetapi pejabat negara juga bersedia menjelaskan dari mana harta kekayaannya. Jangan hanya mau tanda tangan pelaporan harta kekayaan tapi juga bersedia mengikuti kesepakatan bila harta diperoleh dari kejahatan akan dirampas," ungkap Bambang.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dari situs http://www.acch.kpk.go.id, per 13 November 2009, Andi Mallarangeng memiliki total harta kekayaan sebesar Rp15,63 miliar.

Rinciannya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di sejumlah tempat seperti di Jakarta Timur, Makassar, Yogyakarta, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan berjumlah Rp5,47 miliar.

Periksa saksi Sementara itu, ancaman pidana dari pelanggaran pasal yang didakwakan kepada Andi maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar. Ia adalah tersangka kedua dalam kasus Hambalang setelah tersangka pertama mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Ke uangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan meng ungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kemenpora (Seskemenpora) Wafid Muharram melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas tindakan Seskemenpora yang menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran Andi dalam kasus Hambalang, melalui keterangan saksi-saksi.

Sumber : Media Indonesia, 10 Desember 2012

0 komentar:

Posting Komentar